Jumat, 03 Januari 2014

Mengapa ada TJOKRO di belakang namaku..??

Bukan bermaksud untuk sok-sokan atau gegayaan, kalau boleh dan gak harus ribet-ribet ria, pingin banget nama bapak (alm) itu ada juga terselip di belakang namaku. Ga meminta nama yang puanjaaang atau yang lagi ngetrend juga sih.. yang penting ada nama bapak, bukan nama orang lain, meski nama suami sekalipun.

Setelah beberapa kali liat artikel, blog, ataupun dengerin tauziah, mengapa aku memilih menisbatkan nama bapak di belakang namaku ?? Jawabannya karena ini sebagai bentuk rasa hormatku  dan sayangku kepada beliau.  Mengapa bukan nama suami? Naah ternyata menisbatkan nama suami di belakang nama kita itu diharamkan dalam Islam, kepercayaan yang aku anut.

Kira-kira kurang lebihnya begini penjelasan yang aku baca :

Dalam ajaran Islam seorang istri tidak boleh menambahkan nama suaminya atau nama keluarga suaminya yang terakhir setelah namanya sebagaimana banyak terjadi kepada non-muslim berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (3508) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلَّا كَفَرَ ، وَمَنْ ادَّعَى قَوْمًا لَيْسَ لَهُ فِيهِمْ – أي نسب - فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ
Artinya: (tidaklah seseorang mendakwakan kepada selain ayahnya sedangkan dia mengetahuinya kecuali dia telah kafir, barangsiapa yang mendakwakan kepada suatu kaum sedangkan dia tidak memiliki nasab dari mereka, maka hendaklah dia memesan tempatnya dalam neraka).


وقال صلى الله عليه وسلم : ( مَنْ انْتَسَبَ إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ .. فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ ) رواه ابن ماجة (2599) وصححه الألباني في صحيح الجامع (6104

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: (Barangsiapa yang menisbatkan dirinya kepada selain ayahnya, maka baginya laknat Allah, para malaikat dan manusia seluruhnya)
 HR Ibnu Majah(2599) dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ (6104).

Dalam dua hadits diatas ada ancaman keras bagi yang mengganti nama ayahnya atau keluarganya dan menisbatkan dirinya kepada keluarga atau kaum yang bukan asalnya.
Disamping itu perbuatan ini juga merupakan tasyabuh (menyerupai) orang-orang kafir, karena tradisi yang tercela ini tidak pernah dikenal kecuali dari mereka, dan dari merekalah sebagian kaum muslimin yang awam mengadopsinya.
Dalam perbuatan itu juga ada unsur pengingkaran seorang wanita kepada keluarganya dimana hal itu bertentangan dengan sifat kebajikan, ihsan dan akhlak yang mulia.

- See more at: http://www.voa-islam.com/read/konsultasi-agama/2010/08/19/9326/hukum-menambah-nama-suami-di-belakang-istri/#sthash.Wh8rYHj1.dpuf

Sumber : VOA-Islam.com

Dengan tidak bermaksud untuk menggurui, karena aku  sedang belajar, masih jauuuuhhh dari kata pandai urusan agama. Kalau masih ada yang kurang baik dan kita ( ???? ), yaa aku tepatnya,  masih diberi kesempatan untuk memperbaikinya.. apa salahnya...??

#selfreminder




Tidak ada komentar:

Posting Komentar